JENIS LAYANAN:

 

 

  1. Rekomendasi PembentukanLembaga Amil Zakat

Dokumen Persyaratan:

        • Mengajukan permohonan tertulis
        • Melampirkan anggaran dasar organisasi
        • Surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri
        • Surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
        • Surat rekomendasi dari BAZNAS
        • Susunan dan pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariat
        • Surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala
        • Program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat

 

  1. Rekomendasi Pergantian Nadzir

   Dokumen Persyaratan (Nadzir Perseorangan) :

    • Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pergantian Nadzir
    • Surat pengantar permohonan pergantian Nadzir dari KUA tepat harta benda wakaf berada yang ditujuan kepada BWI.
    • Keputusan rapat tentang pergatian Nadzir dengan menyebutkan struktur Nadzir paling kurang 3 ( tiga ) orang Yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta melampirkan daftar hadir peseta rapat yang di hadiri oleh seluruh Nadzir yang masih ada dan wakif atau ahli warisnya, apabila wakif sudah meninggal (jika wakif atau ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka keputusan rapat harus disetujui oleh wakif atau ahli warisnya apabila sudah meninggal)
        • Alasan pergantian Nadzir (di-chek list sesuai dengan alas an pergantian Nadzir)
        • Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang.
        • Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang.
        • Jika alasan pergantia Nadzir karena Nadzir berhalangan tetap, dengan melampirkan surat keteranan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup.
        • Jika alasan pergantia Nadzir karena mengundurksn diri, dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup.
        • Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir organisasi atau badan hukum bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan surat keterangan dari pengurus dan/atau instansi yang berwenang.
        • Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dana pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perndang-undangan, dengan melampirka surat pernyataan keberatan dari Wakif/Ahli warisnya bermaterai cukup.
        • Jika alasan pergantan Nadzir karena Nadzir dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap, dengan melampirkan salinan keputusan pengadilan.
    • Foto Copy KTP calon Nadzir.
    • Daftar riwayat hdup calon Nadzir.
    • Foto Copy Akta ikrar wakar ( AIW ) atau Akta pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW)
    • Foto Copy surat pengesahan Nadzir.
    • Foto Copy sertifikat wakaf ( jika sudah bersertifikat )
    • Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.

 

   Dokumen Persyaratan (Bagi nadzir organisasi atau badan hukum selain persyaratan di atas, juga melampirkan persyratan berikut ini) :

    • Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
    • Daftar susunan pengurus
    • Foto copy Anggaran Rumah Tangga
    • Daftarkekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi/badan hokum
    • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup

 

  1. Rekomendasi Perubahan Peruntukan Wakaf (Rekomendasi Kemenag Kabupaten)

Dokumen Persyaratan:

        • Surat permohonan perubahan peruntukan yang ditandatangani oleh nadzir
        • Surat pengantar permohonan perubahan peruntukan dari KUA yang ditujukan kepada BWI
        • Rekomendasi dari perwakilan BWI Kabupaten/Kota (bila belum terbentuk maka rekomendasi dikeluarkan oleh Perwakilan BWI Perwakilan Provinsi
        • Foto copy AIW atau APAIW (legalisir Camat/Notaris)
        • Foto copy Sertifikat Wakaf (Legalisir Camat/Notaris)
        • Foto copy Surat Pengesahan Nadzir (Legalisir KUA)

 

  1. Rekomendasi Izin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf (Rekomendasi Kemenag Kabupaten)

Dokumen Persyaratan:

        • Surat perjanjian, Ruislagh/tukar menukar tanah wakaf antara nadzir dengan pemilik harta benda penukar
        • Surat permohonan perubahan status/tukar menukar ditandatangani oleh nadzir
        • Surat kuasa dari nadzir (dalam hal point di atas tidak terpenuhi)
        • Surat Dukungan/pernyataan persetujuan mauquf alaih/wakif
        • Foto copy KTP nadzir/kuasa nadzir/mauquf alaih/wakif yang menandatangani
        • Rencana kerja nadzir setelah perubahan status/tukar menukar
        • Surat pernyataan bahwa harta benda wakaf yang lama tidak akan digunakan untuk hal hal yang bertentangan dengan syariat Islam
        • Surat pengesahan nadzir dari KUA
        • Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
        • Identitas dan Kelengkapan Adiministrasi Harta Benda Wakaf :
              • Sertifikat wakaf atau AIW/APAIW
              • NJOP tanah di sekitar tanah wakaf
              • Harga pasar tanah wakaf
              • Peta lokasi tanah wakaf
              • Dokumentasi photo tanah wakaf
        • Identitas dan Kelengkapan Administrasi Harta Benda Penukar :
              • Sertifikat atau bukti kepemilikan sah
              • NJOP tanah penukar
              • Harga pasar tanah penukar
              • Peta lokasi tanah penukar
              • Dokumentasi photo tanah penukar
        • Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang Pembentukan Tim Penilai Keseimbangan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf
        • Berita Acara Rapat Tim Penilai Harta Benda Penukar atas Harta Benda Wakaf
        • Rekomendasi :
              • Kepala KUA Kecamatan
              • Bupati/Walikota
              • Dinas Tata Ruang/Pemukiman Kabupaten/Kota
        • Rencana tata ruang wilayah/rencana detail tata ruang
        • Perizinan/Administrasi (disesuaikan dengan perizinan yang ada) :
              • SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)
              • Izin lokasi pembangunan perumahan/pabrik/dll
              • Site Plan
        • Surat Permohonan Pertimbangan dari Ditjen BIMAS Islam
Open chat