Pemohon adalah pemilik Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB
Surat Kuasa bermaterai 10.000,- (jika pemohon bukan pemilik ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB)
Foto Copy Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB (Max 10 lembar plus 1 untuk arsip)
Menunjukkan Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB asli
LAYANAN REKOMENDASI PASPOR DI LUAR NEGERI
PERSYARATAN :
Surat permohonan (Asal Sekolah/pribadi) yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, mencakup (Nama, Alamat, Asal Sekolah, Nama Fakultas/sekolah yang dituju, ketua lembaga Sekolah Asal dan Alamat Penjamin.)
Surat pengantar/rekomendasi dari Kankemenag Kab./Kota setempat
Fotocopy KTP Ybs
Fotocopy KTP Penjamin
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Ijazah Terakhir
Fotocopy akte pendirian yayasan/lembaga pendidikan
Surat keterangan dari penjaminyang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar santri/siswa dari lembaga yang bersangkutan
LAYANAN KONSULTASI, KOORDINASI & KONSOLIDASI TERKAIT PENDIDIKAN