LAYANAN PENGURUSAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH

PERSYARATAN :

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB
  2. Surat Kuasa bermaterai 10.000,- (jika pemohon bukan pemilik ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB)
  3. Menandatangani SPTJM bermaterai 10.000,-
  4. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah 
  5. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  6. Surat Keterangan dari madrasah
  7. Fotocopy Ijazah/ STTB (menunjukkan aslinya)
  8. Fotocopy Akte Kelahiran
 
DOWNLOAD DISINI :
 

LAYANAN PENGURUSAN PENGGANTI IJAZAH HILANG

PERSYARATAN :

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB
  2. Surat Kuasa bermaterai 10.000,- (jika pemohon bukan pemilik ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB)
  3. Menandatangani SPTJM bermaterai 10.000,-
  4. Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan SKP Ijazah Hilang
  5. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  6. Fotocopy Ijazah/ STTB yang hilang
  7. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  8. Fotocopy ijazah/ STTB dan fotokopy KTP 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
  9. Legalisir buku induk dan rekap ujian akhir (jika Ijazah tidak ada)
DOWNLOAD DISINI

LAYANAN PENGURUSAN PENGGANTI IJAZAH RUSAK

PERSYARATAN :

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB
  2. Surat Kuasa bermaterai 10.000,- (jika pemohon bukan pemilik ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB)
  3. Menandatangani SPTJM bermaterai 10.000,-
  4. Mengisi formulir Permohonan Penerbitan PSKK Ijazah
  5. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  6. Fotocopy Ijazah/ STTB yang rusak (menunjukkan aslinya)
DOWNLOAD DISINI :

LAYANAN LEGISLASI IJAZAH

PERSYARATAN :

  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB
  2. Surat Kuasa bermaterai 10.000,- (jika pemohon bukan pemilik ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB)
  3. Foto Copy Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB (Max 10 lembar plus 1 untuk arsip)
  4. Menunjukkan Ijazah/ STTB/ SKP Ijazah/ STTB asli
 

LAYANAN REKOMENDASI PASPOR DI LUAR NEGERI

PERSYARATAN :

  1. Surat permohonan (Asal Sekolah/pribadi) yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, mencakup (Nama, Alamat, Asal Sekolah, Nama Fakultas/sekolah yang dituju, ketua lembaga Sekolah Asal dan Alamat Penjamin.)
  2. Surat pengantar/rekomendasi dari Kankemenag Kab./Kota setempat
  3. Fotocopy KTP Ybs
  4. Fotocopy KTP Penjamin
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Fotocopy akte pendirian yayasan/lembaga pendidikan
  8. Surat keterangan dari penjaminyang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar santri/siswa dari lembaga yang bersangkutan

LAYANAN KONSULTASI, KOORDINASI & KONSOLIDASI TERKAIT PENDIDIKAN

Open chat