BAGIAN TATA USAHA

“Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis
yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.”
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Penyusunan organisasi dan tata laksana;
- Pengelolaan urusan kepegawaian;
- Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
- Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
PENDIDIKAN MADRASAH

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan
madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. “
Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.”
Bidang Pendidikan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama
Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.”
Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan - Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
PENYELENGGARA HAJI & UMROH

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.”
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
PENYELENGGARA SYARIAH, ZAKAT & WAKAF

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang Syariah Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.”
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang Syariah Islam, zakat, dan wakaf;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang Syariah dan penyuluhan agama Islam, kemitraan umat dan publikasi dakwah, hari besar Islam, seni budaya Islam, musabaqah alQuran dan al-Hadits, zakat, dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi Syariah Islam, zakat, dan wakaf; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

“Melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.”
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kepenghuluan, pemberdayaan kantor urusan agama dan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, hisab rukyat, dan pembinaan , serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam dan pembinaan; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama