PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN (PSP) BMN

Penetapan Status Penggunaan BMN adalah suatu bentuk surat keputusan dari Pengelola Barang ataupun Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan pendelegasian sebagian kewenangan untuk menetapkan kewenangan penggunaan BMN yang berada dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja.

Persyaratan permohonan penetapan status penggunaan BMN Satker di Lingkungan Kementerian Agama

 TANAH
1Usulan Permohonan PSP dari Satker;
2Daftar barang yang diusulkan PSP dari Satker;
3Kartu Identitas Barang (KIB);
4Fotocopy dokumen kepemilikan berupa sertipikat;
5Fotocopy dokumen kepemilikan lainnya yang setara sertipikat (untuk tanah yang belum memiiki sertipikat) seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) terkait perolehan barang dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Lurah/Camat setempat dan surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satker kepada Kantor Pertanahan (jika ada);
6Surat Keterangan Kebenaran Fotocopy sertipikat (Lampiran I.A  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara);
7Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai (Lampiran II.A  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara);
8Laporan Kondisi Barang (LKB);
9 Listing sejarah transaksi BMN yang akan di-PSP.
  
 BANGUNAN
1Usulan Permohonan PSP dari Satker;
2Daftar barang yang diusulkan PSP dari Satker;
3Kartu Identitas Barang (KIB);
4  Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
5 Fotocopy dokumen perolehan;
6Fotocopy dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
7Surat Keterangan Kebenaran Fotocopy IMB, Dokumen Perolehan Bangunan dan BAST (Lampiran I.B  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara);
8Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai (Lampiran II.B  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara);
9Laporan Kondisi Barang (LKB);
10Listing sejarah transaksi BMN yang akan di-PSP;
11Foto.
  
 KENDARAAN
1Usulan Permohonan PSP dari Satker;
2Daftar barang yang diusulkan PSP dari Satker;
3 Kartu Identitas Barang/KIB;
4Fotocopy bukti kepemilikan (BPKB) atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan.
5Fotocopy dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang;
6Surat Keterangan Kebenaran Fotocopy Dokumen Kepemilikan atau Dokumen Lain Yang Setara Dengan Bukti Kepemilikan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan (Lampiran I.C  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara);
7Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai (Lampiran II.C  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara);
8  Laporan Kondisi Barang (LKB);
9 Listing sejarah transaksi BMN yang akan di-PSP;
10Foto.
  
 SELAIN TANAH, BANGUNAN, KENDARAAN (Selain T/B/K) 
1Usulan Permohonan PSP dari Satker;
2Daftar barang yang diusulkan PSP dari Satker;
3Fotocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
4Surat Keterangan Kebenaran Berita Acara Serah Terima Terkait Perolehan Barang dan dokumen Lainnya selain tanah dan/atau bangunan (Lampiran I.D  tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara);
5Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai;
6Laporan Kondisi Barang (LKB);
7Listing sejarah transaksi BMN yang akan di-PSP 
8Foto. 
  1. CONTOH LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI
  2. CEK LIST PSP DOWNLOAD DISINI
Open chat