Siaran Pers

Rukyatul Hilal Penetapan 1 Syawal di POB Denanyar, Hilal Tidak Terlihat

Jombang (Kemenag) — Hasil pelaksanaan Rukyatul Hilal penetapan 1 Syawal 1444 H yang digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Jombang bersama tim hisab rukyat di Pusat Observasi Bulan (POB) Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang, Kamis (20/4/23) hilal tidak terlihat. Hal tersebut disampaikan oleh Muzayyun pengelola POB Denanyar yang sekaligus memimpin rukyatul hilal, karena kondisi cuaca mendung dan ketinggian hilal masih dibawah kriteria MABIMS.

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Berdasarkan data hisab, pada hari Kamis, 29 Ramadan 1444H / 20 April 2023 M, posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 45′ (0 derajat 45 menit) sampai 2° 21,6′ (2 derajat 21,6 menit) dengan sudut elongasi antara 1° 28,2′ (1 derajat 28,2 menit) sampai dengan 3° 5,4′ (3 derajat 5,4 menit).

Kepala Kemenag Jombang Muhajir dalam sambutannya sebelum proses rukyatul hilal menyampaikan kegiatan rukyatul hilal dilaksanakan untuk menentukan 1 Syawal 1444 H. Terkait perbedaan penentuan 1 Syawal, Muhajir mengatakan pihaknya tetap menunggu hasil keputusan pemerintah

“Terkait perbedaan penentuan 1 syawal, ada yang sudah menentukan 1 syawal besok. Kita tetap menunggu hasil keputusan dari Kementerian Agama RI,” ujar Muhajir.

Selanjutnya Muhajir menyampaikan bahwa Menteri Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Ia meminta keluarga besar Kementerian Agama serta masyarakat Kabupaten Jombang untuk menaati edaran tersebut sebagai berikut:

  1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.
  2. Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
  3. Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
  4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  5. Materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tingggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis.

Selain tim hisab rukyat Kemenag Jombang, pelaksanaan rukyatul hilal diikuti oleh ketua Lembaga Falakiyah NU, tim hisab rukyat Muhammadiyah dan LDII, Kemenag Nganjuk, Pengadilan Agama Jombang, para pimpinan/unsur perguruan tinggi, Kantor Urusan Agama, penyuluh agama Islam, madrasah, pondok pesantren, dan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (dsi)