Kankemenag Jombang

Beri Pembinaan ASN Kemenag Jombang, Sekjen Kemenag RI Beberkan Syarat dan Nilai Dasar ASN

Jombang (Kemenag) –Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang di Aula Darul Hikmah, Minggu (15/5/22) diikuti oleh jajaran pimpinan Kemenag Jombang, kepala madrasah, kepala KUA, pengawas madrasah dan PAI, penghulu, penyuluh, serta pejabat fungsional lainnya. Kegiatan pembinaan juga dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Jatim Husnul Maram dan Kabag TU Nawawi.

Dalam pembinaannya di hadapan 407 ASN, Nizar Ali menyampaikan ada tiga syarat seorang ASN dalam sistem merit yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Hal itu berdasarkan Bab I Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan system merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Pertama, ASN harus memiliki kualifikasi. Nizar mengatakan hal ini ditandai dengan background Pendidikan. “Dengan Adanya UU ASN yang mengamanatkan sistem merit ini, kualifikasi menjadi sangat mutlak, dikaitkan dengan bidang keilmuan atau pendidikan dengan bidang kerjanya.” Jelas Nizar.

Kedua, Kompetensi. Menurut Nizar meskipun seorang ASN telah sesuai kualifikasi dengan bidang kerjanya namun tetap perlu diketahui dan diuji  kompetensi yang dimiliki. ”Maka konsep uji kompetensi itu adalah menjadi keniscayaan, bukan untuk memberhentikan PNS namun sebagai tindak lanjut setelah uji kompetensi dilakukan,” lanjutnya. Terkait uji kompetensi ia menyebut ada tiga kategori yaitu memenuhi syarat, masih memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, Kinerja. “ASNnya kualifikasinya sudah oke, sesuai antara background pendidikan dengan bidang tugasnya, kemudian diuji kompetensi hasilnya baik, belum tentu berkinerja baik. Maka yang baik adalah kualifikasinya sesuai, uji kompetensinya baik, dan kinerjanya juga bagus,” tegasnya.

Selanjutnya, Sekjen menyampaikan ada 4 hal yang perlu dilakukan dalam mengelola aspek kelembagaan, yaitu, kepegawaian, ketatalaksanaan, pengawasan, dan kelembagaan dalam rangka menuju good governance.

Ia juga mengatakan pengembangan budaya kerja sangat penting namun harus dibarengi lima nilai kerja Aparatur Sipil Negara yang disingkat dengan ANEKA, pertama Akuntabilitas, ditandai dengan kepemimpinan yang transformatif.

Kedua, Nasionalisme, “ASN harus penjaga gawang NKRI, tidak boleh merong-rong kewibawaan negara Republik Indonesia,” terangnya.

Ketiga Etika publik, “Dalam pelayanan, transformasi digital menjadi suatu keniscayaan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor, cukup melalui web, jawabannya juga melalui web, ini memangkas birokrasi dan juga menghindari praktik transaksional,” tegasnya.

“Nilai dasar keempat adalah komitmen mutu yang ditandai dengan efektif, efisien, inovasi serta kualitas dalam pelayanan,” ujarnya.

Nilai dasar terakhir menurut Nizar Ali adalah sikap anti korupsi dengan gerakan reformasi birokrasi, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta meningkatkan good goverment.

Sejalan dengan Sekjen Kemenag RI, Kepala Kemenag Jombang Taufiqurrohman dalam sambutannya menekankan bahwa ada dua substansi seorang ASN, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dan berkinerja yang baik. “Kita berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Jombang,” ungkap Kepala Kemenag. (dsi)