Jombang (Kemenag) – Hasil pelaksanaan Rukyatul Hilal penetapan awal Ramadan 1443 H yang digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Jombang bersama tim hisab rukyat di Pusat Observasi Bulan (POB) Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang, Jumat (1/4/22) tidak berhasil terlihat. Hal tersebut ditetapkan melalui sidang isbat dipimpin oleh hakim Pengadilan Agama Jombang, Hasan Amri dengan saksi Muhammad Muzayyun dan Mashur.
Selain tim hisab rukyat Kemenag Jombang, pelaksanaan rukyatul hilal diikuti oleh ketua Lembaga Falakiyah NU, Pengadilan Agama Jombang, para pimpinan/unsur perguruan tinggi, Kantor Urusan Agama, madrasah, dan pondok pesantren, serta dihadiri Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Jatim, Amanulloh.
Tim hisab rukyat Kemenag Jombang, Masrur mengatakan bahwa hilal tidak berhasil terlihat. “Kita sampaikan kepada hadirin rohimakumullah, rukyatul hilal di POB Mambaul Maarif Denanyar dinyatakan tidak berhasil karena terhalang mendung dan tinggi hilal masih belum memenuhi kriteria,” jelasnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Lembaga Falakiyah NU, Muzayyun sebelum pelaksanaan hisab rukyat bahwa berdasarkan kriteria baru ketentuan ketinggian hilal adalah 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. “Perubahan kriteria yang baru diberlakukan sejak Januari 2022, yaitu 3 derajat ketinggian, 6,4 derajat elongasinya,” terangnya.
Mewakili Kepala Kemenag Jombang, kepala seksi Bimas Islam, Mashur dalam sambutannya menyampaikan bahwa rukyatul hilal merupakan bagian dari menjalankan perintah Allah. Terkait hasilnya, ia meminta kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang untuk mengikuti keputusan pemerintah. “Apapun nanti yang diputuskan melalui sidang itsbat, maka harus mematuhi keputusan pemerintah,” terangnya. (dsi)



Mantaaab