Kankemenag Jombang Madrasah Jombang

Menyikapi Kasus Penularan Covid-19, Ini Langkah Kemenag Jombang

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang Taufiqurrohman merespon pemberitaan yang beredar beberapa hari kemarin terkait 2 siswa MAN 1 Jombang yang terpapar covid-19. Ia membenarkan hal tersebut. Kepala MAN 1 Jombang  juga telah berkoordinasi dengan Kemenag Jombang.

“Pihak MAN 1 Jombang juga langsung berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk melakukan tracking terhadap siswa yang berinteraksi langsung, ditemukan dua yang positif.” Ujar Kepala Kantor di Jombang, Rabu (9/2/2022).

“Selain berkoordinasi dengan puskesmas, lanjutnya, langkah yang telah dilakukan oleh Kepala MAN 1 Jombang Erma Rahmawati antara lain dengan melakukan sterilisasi gedung dan lingkungan sekitar madrasah. Terkait pembelajaran, MAN 1 menerapkan sistem daring dimulai Senin (7/2/2022) hingga seminggu ke depan. Pihak MAN 1 juga akan mengevaluasi dalam jangka waktu satu minggu untuk menentukan pembelajaran daring masih berlanjut atau menerapkan tatap muka terbatas sebanyak 50%,” tambah kepala Kemenag.

Kepala Kemenag juga mengajak semua pihak untuk menjaga kesehatan serta perketat lagi protokol kesehatan 5M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dan interaksi. Selain itu, vaksin tahap ke-3 atau vaksin booster juga perlu di galakkan. Hal tersebut menurutnya menjadi sebuah upaya pencegahan dari penularan covid-19.

Sementara itu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Arif Hidayatulloh di Kantor Kemenag Jombang menyampaikan terkait pelaksanaan pembelajaran di madrasah, baik di MAN 1 maupun madrasah lainnya di bawah naungan Kemenag Jombang dengan mengikuti petunjuk dari Menteri Agama yang mengacu pada keputusan 4 menteri.

“Untuk kegiatan pembelajaran, kami laksanakan berdasarkan petunjuk dari Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, kami juga selalu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali,” terangnya.

“Intinya, bagi madrasah yang di dalamnya ada yang terpapar, pembelajaran dilakukan secara daring full. Dan bagi madrasah yang nol kasus, diterapkan pembelajaran tatap muka sebanyak 50%,” jelasnya.

humas