Kankemenag Jombang

Sejumlah 25 Orang Ikuti Pembekalan Calon Jamaah Haji Penerima Pelimpahan Porsi

Jombang (Kemenag) – Sejumlah 25 orang mengikuti pembekalan Calon Jamaah Haji (CJH) penerima pelimpahan porsi Jemaah haji yang diadakan oleh Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Selasa (18/1) bertempat di masjid Al-Ikhlas Kemenag Jombang. Ini merupakan proses pelimpahan porsi jemaah haji wafat angkatan ke-10.

Kepala Seksi PHU, Moh. Salim menyampaikan bahwa saat ini proses pelimpahan lebih mudah dibandingkan sebelumnya. “Bapak Ibu patut bersyukur, bahwa sekarang prosesnya cukup dilakukan di Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, tidak perlu ke Jakarta lagi,” jelasnya.

Adapun Prosedur Pelimpahan Porsi sebagai berikut:

  1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen
  2. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman photo dan sidik jari di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  4. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan Jemaah haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.
  5. Penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

Paling akhir ia berpesan, untuk menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab masyarakat diimbau untuk mencari informasi terkait haji secara langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang. (dsi/puj)