Kankemenag Jombang

Kemenag Jombang Terima 137 Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren

Jombang (Kemenag) — Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Taufiqurrohman saat menjadi Pembina apel pagi, Selasa (11/1) di halaman selatan kantor.

“Kemarin kami ada kegiatan di Kantor Wilayah berkaitan dengan penerimaan perpanjangan izin operasional pondok pesantren sebanyak 137 yang diberikan kepada pondok pesantren di lingkungan wilayah Kabupaten Jombang,” terangnya.

Lebih lanjut kepala kantor menyebutkan bahwa belum semua pondok pesantren yang mendapatkan izin operasional. “Sebenarnya banyak pondok pesantren kita yang telah berjuang untuk memberikan pembelajaran, menguatkan akidah keagamaan generasi penerus bangsa, baik di wilayah Kabupaten Jombang, maupun di wilayah sekitar, bahkan ada yang dari luar negeri. Namun karena ada persyaratan-persyaratan, karena regulasi belum terpenuhi maka yang lainnya masih dalam proses. Diantara persyaratan itu harus ada minimal 15 santri di pondok pesantren,” jelasnya.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ilham Rohim usai apel pagi menyampaikan saat ini pihaknya sedang proses scaning berkas izin operasional tersebut sebagai arsip kantor sebelum diserahkan kepada pondok pesantren. “Saat ini sedang kami scan semua dokumennya,” tuturnya. (dsi)

4 Replies to “Kemenag Jombang Terima 137 Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren

Comments are closed.