Jombang (Kemenag) – Dalam rangka mewujudkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah diluncurkan oleh Kementerian Agama RI Tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang gelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Kamis (18/11/2021) di Aula Darussalam Kemenag Jombang. Kegiatan diikuti sebanyak 42 orang terdiri dari unsur kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, dan BPN Kabupaten Jombang.
Penyelenggara Syariah, M. Agussalim selaku pelaksana kegiatan menyebutkan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan upaya melaksanakan program dari Menteri Agama RI dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Jombang.
Kepala Kemenag Jombang, Taufiqurrohman dalam sambutannya menyampaikan fakta bahwa masih banyak tanah wakaf yang ada di masyarakat masih berupa akta ikrar wakaf, belum ada sertifikat. Sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat perlu dilakukan.
Selanjutnya ia berpesan kepada kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam untuk berhati-hati dalam memproses akta ikrar wakaf yang merupakan tahap awal dari proses pengurusan sertifikat wakaf. Hal tersebut untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari. “Harus dipastikan dulu bermasalah atau tidak tanah tersebut, sehingga harus ada telaah yang detail,” pesannya.
Usai sambutan Kepala Kemenag, rapat koordinasi diawali dengan paparan oleh Rohmadi, S.Si., M.Hum., Kepala Seksi Penetapan Hal dan Pendaftaran (PHP) Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang. (dsi)
Semoga program sertifilasi wakaf berjalan lancar