Jombang (Kemenag) — Merespon kebijakan pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa – Bali yang dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang gelar rapat koordinasi penerapan Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Kegiatan dilaksanakan pada Senin (5/7) secara virtual melalui zoom meeting dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor, Plh. Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi, Penyelenggara Syariah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, serta JFT dan JFU Kantor Kemenag Jombang.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Plh. Sub. Bagian Tata Usaha, Ilham Rohim. Mengawali rapat, ia menyampaikan bahwa ada beberapa surat edaran yang telah diterbitkan oleh Menteri Agama, yaitu Surat Edaran Nomor: SE. 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat, Surat Edaran Nomor: SE.14 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua, Surat Edaran Nomor: SE.16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Surat Edaran Nomor SE.17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan Surat Edaran Nomor SE.18 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Ia berharap ASN Kementerian Agama Kabupaten Jombang berperan dalam menyosialisasikan edaran-edaran tersebut kepada masyarakat.
Selanjutnya, Plt. Kepala Kantor, Leksono menyampaikan arahannya bahwa dalam penerapan sistem kerja ASN berdasarkan edaran Menteri Agama, di Kemenag Jombang diberlakukan Work From Home (WFH) hingga tanggal 20 Juli 2021. Dalam pelaksanaannya, Leksono memberikan penekanan selama WFH seluruh ASN harus selalu mengaktifkan ponsel masing-masing sebagaimana jam kerja di kantor, yaitu pukul 07.30 – 16.00 WIB. Hal ini bertujuan agar layanan tetap diselesaikan dengan baik. Ia juga mengingatkan bahwa WFH adalah melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dari rumah, bukan libur atau cuti, bebas tugas, apalagi rekreasi. Seluruh ASN diminta untuk tetap di rumah dan menjaga kesehatan. Di akhir ia berpesan “Yang terpenting marilah kita jaga kesehatan kita, kesehatan keluarga kita agar terhindar dari pandemi covid-19, oleh karena itu kita harus disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tuturnya. Terkait penerapan pembelajaran, baik di madrasah, TPQ, madrasah diniyah, maupun pondok pesantren, dilakukan secara online/daring.
Usai pengarahan dari Plt. Kepala Kantor, Ilham Rohim menyosialisasikan secara singkat beberapa edaran dari Menteri Agama, salah satunya terkait rangkaian pelaksanaan hari raya Iduladha 1442 H. Ia juga menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Jombang, diantaranya terkait teknis pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Jombang. Seluruh elemen masyarakat diminta untuk senantiasa berdoa dan bersabar menghadapi pandemi, serta berkomitmen mematuhi aturan-aturan PPKM Darurat. Di akhir rapat, ia mengajak peserta rapat untuk membaca sholawat tibbil qulub dengan harapan pandemi covid-19 segera berakhir. (ds)