Kankemenag Jombang

Rapat Koordinasi dan Diseminasi Moderasi Beragama pada Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Jombang

Rabu (23/6) Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang melaksanakan giat Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Seksi PAIS, Ali Mustofa, serta 26 operator MGMP dan 1 pengawas. Bertempat di Aula Darussalam, acara berlangsung dengan mematuhi protokol kesehatan. Peserta duduk berjarak, serta memakai masker.

Dalam sambutannya, Ali Mustofa menyampaikan terkait teknis pencairan TPG triwulan ke-2 yakni bulan April, Mei dan Juni 2021 serta rencana kegiatan monitoring ke tiap kecamatan pada tahun ajaran 2021-2022. Rapat koordinasi di Seksi PAIS sudah menjadi kegiatan rutin. Namun ada yang berbeda karena kali ini ditambah dengan kegiatan diseminasi moderasi beragama. Terkait hal itu, pria asal Mojokerto itu berpesan “Moderasi Beragama setelah didiseminasikan di sini, tolong materi dishare ke KKG, MGMP, selanjutnya dishare ke guru PAI masing-masing,” tegasnya.

Bertindak sebagai narasumber diseminasi moderasi beragama, Nur Shohib yang juga sebagai pengawas PAIS menyampaikan bahwa moderasi beragama adalah proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem/berlebihan dalam penerapan. Moderasi beragama bukan berarti memoderasi agama, agama tidak perlu dimoderasi.

Moderasi beragama juga ada dalam tradisi semua agama. 1) Islam: wasathiyah (tengah-tengah, adil, yang terbaik), terkandung prinsip tasamuh (toleran), tawazun (seimbang), i’tidal (adil) Q.S al Baqoroh 2: 143; 2) Kristiani: Yesus, juru damai; 3) Katolik: Dalam Gereja Katolik, istilah yang digunakan adalah “terbuka” setara dengan pengertian moderat. Termaktub dalam Konsili Vatikan II tahun 1962 Istilah yang dikenal Dekrit Nostrae Aetate (Gereja Katolik tidak menolak apapun, yang dalam agama-agama itu serba benar dan suci), yakni pengakuan pluralisme religius; 4) Hindu: susila  (menjaga hubungan harmonis antar sesama manusia); 5) Budha: siprit metta  (ajaran yang berpegang teguh pada cinta kasih tanpa pilih kasih, berbasis nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, solidaritas, kesetaraan tanpa kekerasan); dan 6) Konghuchu: yin yang (jalan tengah) sebuah hukum tuhan yang berprinsip pada cinta kasih, kemanusiaan (ren) dan keadilan (vi).  

Selanjutnya, kompleksitas kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia yang sangat beragama dan multikultural, telah memicu lahirnya fenomena beragama yang juga kompleks. Di satu sisi ada ektrem liberal, di sisi lain ekstrem konservatif dalam praktik beragama. Jika tidak ada kontra narasi berupa penguatan/pengarusutamaan moderasi beragama maka ekstrem liberal dan ekstrem konservatif dianggap benar belaka. Padahal esensi agama adalah moderat.

Di akhir penyampaiannya, ia menekankan bahwa moderasi beragama sangat menekankan upaya untuk merawat harkat dan martabat kemanusiaan. Visi moderasi beragama sesungguhnya dapat tumbuh subur di Indonesia karena modal Pancasila dan slogan Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki misi menjaga keberagaman, merawat keragaman, berakulturasi dengan kebudayaan, serta menjaga persatuan dan kesatuan masyarakatnya. (ds)