Bimas Islam Laksanakan Supervisi ke KUA Se- Kec Jombang

Kab. Jombang (humas). Bimas Islam Kankemenag Kab Jombang laksanakan supervisi KUA kecamatan Se kab. Jombang dalam rangka melaksanakan amanat PMA No. 20 Tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan, dalam pasal 46 ayat 1. Supervisi pencatatan perkawinan dan rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala  2. Pejabat yg mempunyai tugas di bidang bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten melakukan supervisi kepada KUA kecamatan setiap 3 (tiga) bulan, yang di laksanakan mulai pada senin (15/6) sampai selesei.

Supervisi di pimpin oleh Kasi Bimas Islam H. Ilham Rohim dan JFU, dalam pelaksanaan supervise ini tim melakukan pemeriksaan berkas-berkas pencatatan perkawinan, dokumen-dokumen kelengkapan yang berkaitan dengan pencatatan nikah, evaluasi, pembinaan kepada Kepala Kua, Penghulu, Penyuluh baik yang fungsional maupun honorer dan JFU di KUA kecamatan dalam rangka untuk meningkatkan Sumber daya manusia di KUA,  sehingga KUA kedepan semakin baik dan menjadi idola masyarakat, semakin bermanfaat untuk masyarakat, karena KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama Kabupaten. Apalagi di saat pandemi covid 19 Penyuluh Agama Islam sangat berperan untuk melaksanakan pencegahan penyebaran  covid 19 dan agar masyarakat bisa melaksanakan kegiatan sosial keagamaan  secara produktif dan aman covid 19.(ilh)

Open chat